Minggu, 03 Agustus 2008

Saran :

Gereja Santo Petrus Krisologos didirikan atas Keputusan Walikota Semarang No.6458/403/2008 tanggal 06-03-2008.
Kami berharap saudara sekalian yang telah mengunjungi weblog kami berkenan memberikan kritik dan saran serta dukungannya atas pembangunan gereja tersebut, terima kasih semoga Tuhan Jesus memberkati.

1 komentar:

TIMBUL JOKO PURNOMO, SE mengatakan...

berkah dalem gusti,
semoga pembengunan berjalan lancar dan cepat selesai sesuai dengan rencana kerja panitia dan cita-cita umat se wilayah boja, mijen dsb.... tetap semangat, maju terus pantang mundur